Teman-teman yang belum mandi wajib, berikut tuntunan dan tata cara mandi wajib :
Bagi orang yang akan melakukan shalat, tidak sah sholatnya jika masih mempunyai hadast besar.
Hadast besar
adalah hadast yang disebabkan oleh Bersetubuh, Keluarmani, haid, nifas, dan
melahirkan. Hadast besar dapat dihilangkan dengan mandi junub / janabat / mandi
wajib / mandi hadast besar. Hukum mandi besar adalah wajib.
Sebab -
sebab yang mewajibkan mandi Junub adalah:
- Bersetubuh
- Keluar air mani (baik karena bersetubuh maupun karena mimpi atau sebab lainnya)
- Mati yang bukan Syahid (Orang mati syahid tidak wajib dimandikan)
- Selesai haid (menstruasi)
- Selesai Nifas
- Wiladah (melahirkan).
Ciri - ciri
Air Mani adalah:
- Keluarnya dari Kubul dengan memancar (tersendat-sendat).
- Baunya:
- Jika masih basah seperti bau adonan roti atau bau mayang korma.
- Jika sudah kering seperti bau putih telur.
Fardlhu Mandi Besar / Junub ada 3 yaitu:
- Niat.Niat ini dibaca dalam hati pada saat mulai membasuh bagian manapun dari tubuh.Lafadz Niat Mandi Besar adalah:
Artinya:
"Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah Taala." - Membasuh seluruh tubuh dengan air sampai rata (serta rambut dan kulitnya harus terkena air).
- Menghilangkan Najist jika ada yang menempel pada tubuh.
Sunat Mandi
ada 5, yaitu:
- Membaca Basmalah ("Bismillahir rahmaanir rahiim) pada saat akan mulai mandi.
- Berwudhu (sebelum mandi) seperti wudhu hendak sholat.
- Membasuh (menggosok) badan dengan tangan sampai 3 kali.
- Mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri.
- Muwalat, yaitu sambung menyambung dalam membasuh anggota badan.
Mandi Sunah
Selain mandi
wajib, ada beberapa mandi yang disunahkan, yaitu:
- Mandi ketika hendak Sholat Jumat.
- Mandi ketika hendak Sholat Idul Fitri.
- Mandi ketika hendak Sholat Idul Adha.
- Mandi setelah sembuh dari penyakit gila.
- Mandi ketika hendak melaksanakan ihram haji atau umrah.
- Mandi setelah memandikan mayat.
- Mandi seorang kafir setelah masuk islam.
Larangan
bagi orang yang mempunyai Hadast Besar:
A. Larangan
bagi orang yang sedang Junub:
- Mendirikan Sholat, baik shalat wajib / sunat.
- Mengerjakan Thawaf (Thawaf rukun haji / sunat).
- Menyentuh / membawa Al-quran.
- Berhenti lama (berdiam di masjid) / Itikaf.
B. Larangan
bagi orang yang sedang Haid / Nifas:
- Semua larangan point-point diatas.
- Di cerai (ditalak)
- Berpuasa (wajib / sunat)
- Bersetubuh
- Bersenang - senang antara pusar perut dan lutut.
- Menyeberangi
mesjid jika khawatir mengotorinya dengan darah.
Semoga bermanfaat !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar