Muhammad Novriyansyah

Terus Belajar, Terus Berkembang !

Water Resource Management

Life

Post Page Advertisement [Top]

Rp.3000 Menjadi Rp.10.000 & Rp.6.000 Menjadi Rp.20.000.. (Matematika : 1x=10.000, 2x=20.000, benar ga ?)

Rp.3000 Menjadi Rp.10.000 & Rp.6.000 Menjadi Rp.20.000.. (Matematika : 1x=10.000, 2x=20.000, benar ga ?)



Seperti dilansir kontan.co.id, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dadang Suwarna mengatakan, tarif bea meterai yang semula Rp 3.000 per lembar akan naik menjadi Rp 10.000. Khusus meterai bertarif Rp 6.000 akan naik menjadi Rp 20.000 per lembar atau lebih dari 300%.
Namun, Dadang belum bisa memastikan kapan tarif baru meterai ini akan berlaku. Sebab, rencana kebijakan ini akan dibahas dulu dengan DPR. "Tahun ini dibahas," kata Dadang, Rabu (28/1).

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menambahkan, regulasi tarif bea meterai sudah terlalu lama tak berubah. Saat ini kenaikan tarif bea meterai masih terbuka. "Tiga kali pun masih bisa, baik tarif dan cakupannya," kata dia.

Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo menilai, selama ini kontribusi bea meterai terhadap penerimaan pajak masih sangat kecil. Pada 2014, DJP hanya meraup Rp 1,27 triliun dari bea meterai, dibawah target DJP tahun lalu sebesar Rp 1,8 triliun. Jika tarif bea meterai naik, potensi penerimaan jadi Rp 2,5 triliun.


Sebelumnya diberitakan, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengeluhkan soal ketiadaan dana APBN untuk mendukung program kerjanya di Kementerian Sosial terutama validasi data penerima kartu sakti Jokowi.

"Mestinya dapat, malah tidak dapat. Mestinya tidak dapat, malah dapat. Ya kita juga bingung, APBN nggak ada, susah kalau ikhlas-ikhlasan begini. Mau divalidasi, tapi kalau nggak ada datanya, apanya yang divalidasi," ujarnya. (yq)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]