Latar Belakang
Penyusunan Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) merupakan elemen penting dalam perhitungan biaya proyek konstruksi. AHSP digunakan untuk menentukan Harga Perkiraan Perancang (HPP), Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Seiring dinamika harga material, upah tenaga kerja, serta kebutuhan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum mengeluarkan Surat Edaran Nomor 162/SE/Dk/2025.
Surat edaran ini menjadi pedoman teknis terbaru setelah sebelumnya mengacu pada Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023. Dengan regulasi baru, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh pihak—baik kontraktor, konsultan, maupun instansi pemerintah—dapat menyesuaikan penyusunan biaya konstruksi sesuai standar terkini yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap kondisi lapangan.
Dasar Hukum
Beberapa regulasi penting yang melandasi penyusunan AHSP 2025 di antaranya:
-
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023.
-
PP No. 22 Tahun 2020 tentang pelaksanaan jasa konstruksi, yang diperbarui dengan PP No. 14 Tahun 2021.
-
Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, terakhir diubah dengan Perpres No. 46 Tahun 2025.
-
Permen PUPR No. 8 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan perkiraan biaya konstruksi.
-
Serta aturan teknis lain yang terkait dengan SMKK dan organisasi Kementerian PUPR.
Kehadiran Surat Edaran ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjawab kebutuhan aktual di lapangan, khususnya terkait dinamika harga material, variasi metode pelaksanaan, dan peningkatan standar keselamatan kerja.
Ruang Lingkup AHSP 2025
Surat Edaran terbaru mencakup beberapa ruang lingkup penting, antara lain:
-
Teknis pengumpulan data harga satuan pokok sektor konstruksi di seluruh Indonesia.
-
Acuan dalam penyusunan AHSP, termasuk faktor bahan, produktivitas alat, dan tenaga kerja.
-
Biaya penerapan SMKK, yang wajib dimasukkan dalam setiap analisis biaya proyek.
-
AHSP bidang Sumber Daya Air, mencakup pekerjaan bendungan, irigasi, pengaman pantai, dan sebagainya.
-
AHSP bidang Bina Marga, termasuk perkerasan aspal, beton semen, jembatan, jalan tol, dan pemeliharaan.
-
AHSP bidang Cipta Karya, yang mencakup pekerjaan bangunan gedung, arsitektur, mekanikal, elektrikal, hingga rumah susun.
-
Pengajuan usulan AHSP baru maupun perubahan dari AHSP yang sudah ada.
Dengan cakupan ini, seluruh pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi kini memiliki acuan yang lebih jelas dan rinci.
Jenis AHSP dalam Regulasi 2025
Terdapat tiga kategori utama AHSP yang diatur dalam edaran ini:
-
AHSP Baru
-
Merupakan analisis harga yang belum tercantum pada Permen PUPR 8/2023 maupun edaran sebelumnya.
-
Biasanya muncul karena adanya jenis pekerjaan baru atau teknologi konstruksi yang berkembang.
-
-
AHSP Perubahan
-
Perubahan Mayor (Revisi): mencakup perubahan asumsi, urutan kerja, variasi alat, atau komponen yang signifikan.
-
Perubahan Minor (Modifikasi): berupa penyesuaian kecil, misalnya koreksi konversi satuan atau penambahan varian AHSP.
-
-
AHSP Alternatif
-
Merupakan variasi dari AHSP yang sudah ada, digunakan sesuai kebutuhan proyek tertentu.
-
Proses Pengumpulan Data
Penyusunan AHSP tidak lepas dari pengumpulan data harga satuan pokok. Mekanisme pengumpulan data 2025 menekankan pada:
-
Metode purposive sampling untuk memilih responden atau vendor yang relevan di setiap kabupaten/kota.
-
Minimal 3 responden/vendor untuk setiap jenis material, peralatan, atau tenaga kerja.
-
Survei lapangan tatap muka, bukan hanya mengandalkan data daring.
-
Penetapan Berita Acara Penetapan Harga setiap tanggal 31 Oktober sebagai acuan nasional.
Kualitas data inilah yang menentukan keakuratan HPS, RAB, maupun HPP sehingga wajib dijalankan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Biaya Penerapan SMKK
Salah satu pembaruan penting dalam AHSP 2025 adalah wajibnya memasukkan komponen SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi). Artinya, setiap penyusunan biaya proyek harus menghitung:
-
Kebutuhan peralatan keselamatan.
-
Standar prosedur pelaksanaan konstruksi.
-
Biaya pelatihan dan pengawasan K3.
-
Dukungan dokumen dan bukti penerapan SMKK.
Hal ini memastikan bahwa setiap proyek konstruksi tidak hanya fokus pada efisiensi biaya, tetapi juga keselamatan pekerja, kualitas hasil, dan keberlanjutan infrastruktur.
Pengajuan Usulan AHSP
Pihak yang ingin mengajukan AHSP baru atau perubahan dapat melakukannya melalui:
-
Internal Kementerian PUPR, melalui Direktorat Bina Teknik dan Direktorat Keselamatan Konstruksi.
-
Eksternal, yaitu usulan dari Kementerian/Lembaga lain, pemerintah daerah, maupun asosiasi profesi.
Usulan wajib dilengkapi dengan:
-
Tabel analisis biaya (bahan, tenaga kerja, peralatan).
-
Justifikasi teknis (produktivitas, gambar teknis, metode kerja).
-
Referensi spesifikasi dan standar.
-
Berita acara pembahasan teknis dengan pakar atau pejabat terkait.
Dengan mekanisme ini, AHSP menjadi dokumen hidup yang bisa menyesuaikan perkembangan teknologi dan kebutuhan lapangan.
Ketentuan Peralihan
Untuk proyek yang masih menggunakan acuan Permen PUPR 8/2023 atau SE Dirjen sebelumnya, diberikan masa transisi maksimal 20 hari kerja setelah berlakunya edaran baru. Dengan demikian, kontraktor dan konsultan tetap bisa melanjutkan proyek berjalan tanpa harus melakukan revisi mendadak.
Implikasi bagi Kontraktor, Konsultan, dan Pemerintah
-
Bagi Kontraktor
-
Harus memperbarui basis data harga satuan sesuai SE 162/SE/Dk/2025.
-
Wajib menghitung biaya keselamatan kerja dalam setiap penawaran.
-
Lebih siap menghadapi audit karena perhitungan biaya semakin transparan.
-
-
Bagi Konsultan Perencana
-
Harus menyesuaikan perhitungan RAB dengan acuan AHSP terbaru.
-
Menyediakan justifikasi teknis yang lebih detail.
-
Memastikan data harga valid berdasarkan survei terkini.
-
-
Bagi Pemerintah/PPK
-
Memiliki acuan nasional yang seragam untuk penyusunan HPS.
-
Dapat melakukan evaluasi penawaran secara lebih objektif.
-
Meningkatkan akuntabilitas dan mencegah potensi penyimpangan biaya.
-
Penutup
Kehadiran AHSP 2025 melalui Surat Edaran Dirjen Bina Konstruksi Nomor 162/SE/Dk/2025 merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas manajemen proyek konstruksi di Indonesia. Dengan regulasi ini, seluruh pihak yang terlibat—pemerintah, kontraktor, maupun konsultan—didorong untuk bekerja dengan standar biaya yang lebih akurat, transparan, dan mengutamakan keselamatan.
Bagi para pelaku industri konstruksi, memahami dan menerapkan aturan ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga strategi untuk meningkatkan daya saing dan kualitas hasil pekerjaan.
File dapat didownload melalui link berikut :
1. Batang Tubuh SE DJBK No. 182/SE/Dk/2025
2. Lampiran I SE DJBK No. 182/SE/Dk/2025 : TATA CARA PENYUSUNAN PERKIRAAN BIAYA
3. Lampiran II SE DJBK No. 182/SE/Dk/2025 : Acuan dalam Penyusunan AHSP
4. Lampiran III SE DJBK No. 182/SE/Dk/2025 : Biaya Penerapan SMKK
5. Lampiran IV SE DJBK No. 182/SE/Dk/2025 : AHSP BIDANG SUMBER DAYA AIR
6. Lampiran V SE DJBK No. 182/SE/Dk/2025 : AHSP BIDANG BINA MARGA
7. Lampiran VI SE DJBK No. 182/SE/Dk/2025 : AHSP BIDANG CIPTA KARYA
8. Lampiran VII SE DJBK No. 182/SE/Dk/2025 : Tata Cara Pengajuan Usulan AHSP
Video Penjelasan :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar